Sultan Royal – Dalam ajaran Islam, menutup aurat merupakan kewajiban yang harus ditaati oleh setiap muslimah. Perintah ini telah dijelaskan dalam Al-Qur’an dan menjadi pedoman bagi umat Islam dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Namun, dalam kondisi tertentu, ada yang mempertanyakan apakah boleh melepas hijab demi mendapatkan pekerjaan. Beberapa ulama ternama di Indonesia telah memberikan pandangan mereka mengenai hal ini.
Salah satu ulama yang membahas mengenai kewajiban berhijab adalah Ustaz Adi Hidayat. Dalam penjelasannya, beliau mengacu pada Surah Al-Ahzab Ayat 59, di mana Allah SWT memerintahkan perempuan muslim untuk menutup jilbabnya ke seluruh tubuh. Perintah ini bertujuan agar mereka lebih mudah dikenali sebagai wanita muslimah dan tidak mengalami gangguan. Dengan demikian, menutup aurat merupakan bentuk perlindungan dan juga tanda keimanan kepada Allah SWT.
Ustaz Adi Hidayat menekankan bahwa rezeki seseorang telah ditentukan oleh Allah dan tidak akan tertukar. Oleh karena itu, seorang muslimah sebaiknya berusaha mencari pekerjaan yang tetap menjaga nilai-nilai Islam, termasuk menutup aurat. Beliau menyarankan agar muslimah tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan yang dapat mengorbankan prinsip agama. Allah telah memberikan jalan bagi hamba-Nya untuk memperoleh rezeki yang halal dan penuh keberkahan tanpa harus meninggalkan syariat.
Baca Juga : Asal-Usul Hijab dalam Sejarah dan Agama
Pendapat serupa juga disampaikan oleh Buya Yahya. Menurutnya, bekerja hanyalah perantara bagi seseorang dalam mendapatkan rezeki, tetapi hal tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengorbankan ajaran agama. Seorang muslimah seharusnya tetap berpegang teguh pada keyakinannya dan tidak melepas hijab hanya demi pekerjaan. Buya Yahya menegaskan bahwa menjual prinsip agama demi materi bukanlah hal yang dibenarkan. Ia mengingatkan bahwa seorang muslimah harus mencari rezeki dengan cara yang halal dan sesuai dengan ajaran Islam.
Selain Surah Al-Ahzab Ayat 59, dalil lain mengenai kewajiban menutup aurat juga terdapat dalam Surah An-Nur Ayat 31. Dalam ayat ini, Allah SWT memerintahkan perempuan beriman untuk menjaga pandangan, memelihara kesucian diri, dan menutup aurat kecuali kepada orang-orang yang diizinkan dalam Islam. Perintah ini menunjukkan bahwa menutup aurat bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga bagian dari menjaga kehormatan dan ketaatan kepada Allah.
Dari penjelasan dua ulama ini, dapat disimpulkan bahwa melepas hijab demi pekerjaan tidak dibenarkan dalam Islam. Seorang muslimah sebaiknya tetap mempertahankan prinsipnya dan mencari pekerjaan yang memperbolehkan mereka mengenakan hijab. Jika suatu pekerjaan mengharuskan melepas hijab, maka lebih baik mencari pekerjaan lain yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Hal ini menunjukkan keteguhan iman dan kesungguhan dalam menaati perintah Allah.
Mempertahankan hijab dalam bekerja bukan hanya sebagai bentuk ketaatan, tetapi juga menunjukkan identitas seorang muslimah. Dengan berpegang teguh pada nilai-nilai Islam, seseorang akan mendapatkan keberkahan dalam hidupnya. Keputusan untuk tetap berhijab meskipun menghadapi tantangan dalam dunia kerja adalah cerminan keimanan yang kuat. Oleh karena itu, muslimah diharapkan untuk tidak mudah tergoda oleh kepentingan duniawi yang dapat merusak prinsip agama.
Simak Juga : Bantuan Kesehatan Global USAID Harus Segera Dilanjutkan