Sultan Royal – Islam sangat menjaga kehormatan, harga diri, dan martabat setiap pemeluknya, terutama kaum wanita. Salah satu cara untuk menjaga kehormatan tersebut adalah dengan mewajibkan muslimah untuk menutup aurat dan mengenakan hijab. Hijab menjadi salah satu ciri khas yang membedakan antara muslimah dan nonmuslim. Di berbagai belahan dunia, hijab telah menjadi simbol ketaatan dan identitas seorang wanita muslim. Pemahaman mengenai batasan aurat wanita dalam Islam dapat menjadi pedoman bagi muslimah agar senantiasa menjaga kehormatannya sesuai dengan tuntunan agama.
Namun, hijab tidak selalu dikenakan sepanjang waktu. Dalam kondisi tertentu, seorang muslimah dapat melepaskan hijabnya. Banyak pertanyaan muncul mengenai siapa saja yang diperbolehkan melihat wanita muslim tanpa hijab.
Aurat wanita dalam Islam telah dijelaskan dengan jelas. Menurut syariat, yang boleh diperlihatkan kepada selain mahram hanyalah wajah dan telapak tangan. Selain dari itu, bagian tubuh lainnya termasuk dalam aurat yang harus ditutupi. Oleh karena itu, pertanyaan mengenai apakah seorang muslimah boleh menampakkan rambut atau membuka jilbabnya di hadapan orang lain memiliki jawaban yang jelas dalam ajaran Islam.
Baca Juga : Merek Hijab Instan dan Printed Lokal yang Nyaman dan Terjangkau
Dalam Al-Qur’an, Allah telah menjelaskan siapa saja yang diperbolehkan melihat muslimah tanpa hijab. Dalam Surah An-Nur ayat 31, Allah berfirman mengenai batasan aurat dan golongan yang diperbolehkan melihat perhiasan wanita. Ayat tersebut menjelaskan bahwa muslimah diperbolehkan menampakkan perhiasannya hanya kepada suami, ayah kandung, ayah mertua, anak kandung, anak tiri, saudara laki-laki, anak laki-laki dari saudara laki-laki, anak laki-laki dari saudara perempuan, sesama wanita muslimah, hamba sahaya, pelayan laki-laki yang tidak memiliki hasrat terhadap wanita, serta anak kecil yang belum memahami aurat wanita.
Makna “perhiasan” dalam ayat tersebut telah disepakati oleh para ulama sebagai bagian tubuh seperti rambut, leher, telinga, pergelangan tangan, dan kaki. Oleh karena itu, seorang muslimah boleh menampakkan bagian tubuh tersebut kepada golongan yang disebutkan dalam ayat tersebut. Selain golongan tersebut, muslimah tetap wajib menutup auratnya dengan mengenakan hijab.
Pada bagian ayat yang berbunyi “أَوْ نِسَائِهِنَّ” (wanita mereka), para ulama sepakat bahwa yang dimaksud adalah wanita muslimah. Artinya, seorang muslimah diperbolehkan membuka hijabnya di hadapan sesama wanita muslimah. Namun, wanita nonmuslim tidak termasuk dalam kategori ini. Oleh karena itu, dalam lingkungan yang mayoritasnya wanita nonmuslim, seorang muslimah tetap disarankan untuk menjaga auratnya dengan baik.
Dalam kitab Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, disebutkan bahwa aurat seorang wanita di hadapan wanita muslimah sama seperti aurat seorang laki-laki di hadapan laki-laki lainnya, yaitu antara pusar dan lutut. Dengan demikian, seorang muslimah boleh melihat bagian tubuh wanita lain kecuali antara pusar dan lutut. Namun, apabila dikhawatirkan timbulnya fitnah atau adanya dorongan nafsu, maka sebaiknya seorang wanita tetap menjaga kesopanan dalam berpakaian.
Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa muslimah diperbolehkan membuka hijabnya di hadapan golongan tertentu yang disebutkan dalam Al-Qur’an. Namun, dalam situasi yang berisiko menimbulkan fitnah atau godaan, seorang muslimah tetap dianjurkan untuk menjaga kehormatannya dengan menutup aurat. Dengan memahami batasan aurat secara benar, seorang muslimah dapat menjalani kehidupannya dengan lebih baik sesuai dengan ajaran Islam.
Simak Juga : Departemen Pendidikan AS Pangkas Separuh Staf, Menuju Penutupan Total