Sultan Royal – Ustadz Adi Hidayat (UAH), seorang penceramah dari Muhammadiyah, memberikan penjelasan mendalam mengenai kewajiban berjilbab bagi perempuan dalam Islam. Menurutnya, jilbab bukan sekadar pakaian, tetapi juga bentuk kasih sayang Allah SWT kepada hamba-Nya. Aturan ini memiliki hikmah yang luas, termasuk perlindungan, penghormatan, dan manfaat besar bagi perempuan muslimah.
Dalam salah satu ceramahnya yang dikutip dari kanal YouTube, UAH mengungkapkan bahwa jilbab bukan hanya simbol keimanan, tetapi juga identitas bagi seorang muslimah. Ia menjelaskan bahwa perintah berjilbab berasal langsung dari Allah SWT, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an. Tujuannya adalah untuk melindungi perempuan dari gangguan dan menunjukkan identitas mereka sebagai wanita beriman.
Selain aspek spiritual, jilbab juga memberikan dampak sosial yang signifikan. UAH menyatakan bahwa ketika seorang perempuan mengenakan jilbab, maka laki-laki memiliki kewajiban untuk menghormati, membantu, serta melindunginya. Dengan demikian, aturan ini tidak hanya mengatur perempuan, tetapi juga menuntut laki-laki untuk bersikap lebih baik dan menghargai perempuan yang menutup auratnya.
Sejarah turunnya ayat tentang jilbab menunjukkan bahwa aturan ini lahir dari kebutuhan nyata di masa Rasulullah SAW. Dahulu, perempuan muslimah sering menghadapi gangguan saat keluar rumah, terutama pada malam hari. Setelah kejadian ini dilaporkan kepada Nabi Muhammad SAW, Allah menurunkan ayat yang memerintahkan mereka untuk mengenakan jilbab. Sejak itu, perempuan yang berjilbab mendapatkan perlindungan serta penghormatan dari masyarakat sekitarnya.
Baca Juga : Herfiza Novianti: Inspirasi Hijab Simpel dan Syar’i
UAH juga menekankan bahwa jilbab adalah bentuk kasih sayang Allah yang luar biasa. Aturan ini bukan untuk membatasi kebebasan perempuan, melainkan untuk menjaga kehormatan dan martabat mereka. Bahkan, dalam kondisi meninggal dunia pun perempuan tetap dibungkus dengan kain kafan yang menutupi seluruh tubuhnya secara lebih tertutup dibandingkan laki-laki. Hal ini menunjukkan bahwa Islam benar-benar menjaga kehormatan perempuan dalam segala aspek kehidupan.
Selain manfaat sosial dan spiritual, jilbab juga memberikan dampak psikologis yang positif bagi pemakainya. UAH menjelaskan bahwa perempuan berjilbab cenderung merasa lebih aman dan dihormati oleh lingkungan sekitarnya. Hal ini membantu meningkatkan rasa percaya diri serta memberikan kenyamanan dalam beraktivitas sehari-hari. Dengan mengenakan jilbab, seorang perempuan menunjukkan bahwa ia menaati perintah Allah dan berusaha menjalani hidup sesuai ajaran agama.
Dalam aspek hukum dan kebebasan beragama, Indonesia telah menjamin hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinannya melalui Pasal 29 ayat 2 UUD 1945. Perempuan muslimah yang memilih untuk mengenakan jilbab menjalankan salah satu bentuk ibadah yang dilindungi oleh konstitusi negara. UAH bersyukur bahwa di Indonesia, umat Islam dapat menjalankan ajaran agamanya dengan bebas, termasuk dalam hal berpakaian sesuai syariat.
Menurut UAH, berjilbab bukan hanya urusan dunia, tetapi juga memiliki konsekuensi di kehidupan akhirat. Ia mengingatkan bahwa segala perintah Allah memiliki tujuan yang baik, meskipun terkadang manusia tidak langsung memahami hikmahnya. Oleh karena itu, UAH menekankan pentingnya menaati perintah Allah sejak di dunia agar tidak ada penyesalan di kemudian hari.
Sebagai penutup, UAH mengajak perempuan muslimah untuk memahami bahwa jilbab adalah bentuk penghormatan dan perlindungan yang diberikan Allah SWT. Dengan mengenakannya, seorang muslimah menunjukkan identitasnya sebagai wanita beriman serta memperoleh berbagai manfaat yang telah dijanjikan. Selain itu, ia juga mengingatkan agar laki-laki turut menghormati dan melindungi perempuan yang mengenakan jilbab, sesuai dengan ajaran Islam yang menekankan keadilan dan kasih sayang dalam bermasyarakat.
Simak Juga : MA AS Tegaskan Pembatasan terhadap Senjata Hantu